Terkini.id, Jakarta – Beredar kabar yang mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dengan sengaja menyembunyikan dan menghilangkan bukti surat laporan kasus korupsi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kabar terkait surat laporan korupsi terhadap Anies tersebut dibagikan seorang pengguna Twitter Kanjengraden.
Dalam cuitannya, netizen itu membagikan foto tangkapan layar Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi.
Dilihat dari keterangan dalam isi surat tersebut, tampak nama Anies Baswedan tertulis sebagai pihak terlapor dengan status sebagai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Dalam narasi cuitannya, Kanjengraden juga menyebut surat laporan kasus korupsi Anies itu sengaja disembunyikan dan dihilangkan oleh KPK.
- Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
- Wakil Wali Kota Makassar Dukung Peduli Gelar Safari Dakwah dan Penguatan Keagamaan
- Cegah Stunting, Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Gemar Makan Telur Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas
- WALHI Sulsel Dirikan Posko Aduan untuk Hentikan Kejahatan Lingkungan
- Wali Kota Makassar Ajak Asosiasi Guru Agama Islam Sinergi Perkuat Kualitas Pendidikan
“Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi di endapkan, atau dihilangkan atau di umpetinnnn. Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yg di korupsi, menurut laporan tersebut,” cuit Kanjengraden.
Dalam keterangan cuitannya itu, pengguna Twitter tersebut juga mencantumkan tagar ‘kpkpilihkasih’, ‘tangkapaniesbaswedan’, dan ‘hukummatikoruptor’.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta dari situs Turnbackhoax.id, Selasa 2 Februari 2021, klaim yang menyebut KPK menyembunyikan dan menghilangkan bukti surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan adalah informasi yang salah atau hoaks.
Faktanya, klaim bahwa KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang diduga dilakukan Anies tersebut tidak benar.
KPK telah menerima bukti laporan itu sejak 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan Anies Baswedan atau tidak benar seperti yang dilaporkan.
Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan klaim yang menyebut KPK menghilangkan bukti surat laporan kasus korupsi Anies adalah tidak benar atau hoaks.
Surat laporan terkait Anies Baswedan tersebut telah diterima KPK pada tahun 2017 dan saat ini masih ditelaah untuk menemukan bukti.
Adapun informasi yang dibagikan netizen Kanjengraden tersebut masuk dalam kategori missleading content atau konten yang menyesatkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.