Beredar Kabar Setya Novanto Dibebaskan akibat Pandemi Corona, Ini Faktanya

Beredar Kabar Setya Novanto Dibebaskan akibat Pandemi Corona, Ini Faktanya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini sebuah kabar yang menyebutkan terpidana kasus korupsi, Setya Novanto, dibebaskan akibat pandemi virus corona atau COVID-19, beredar di media sosial Facebook.

Kabar tersebut diunggah oleh seorang pengguna Facebook dengan nama akun Komarudin Al Haz pada 4 April 2029.

Dalam unggahannya, Komarudin Al Haz mengunggah foto yang diikuti dengan narasi yang isinya mengatakan bahwa Setya Novanto dipenjara 2018 dan dibebaskan 2020.

Sementara foto yang diunggahnya merupakan tangkapan layar dari pemberitaan stasiun televisi yang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun.

“Papa Setnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA,” tulis Komarudin Al Haz di narasi unggahannya.

Baca Juga

“Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi” sambungnya.

Beredar Kabar Setya Novanto Dibebaskan akibat Pandemi Corona, Ini Faktanya
Unggahan Facebook Komarudin Al Has terkait kabar Setya Novanto dibebaskan. (Foto: Turnbackhoax)

Namun, dilansir dari situs Turnbackhoax, Selasa, 14 April 2020, berdasarkan penelusuran fakta dari anggota Komisariat Mafindo BSI, Riski Maulana, kabar yang diunggah Komarudin Al Haz itu adalah tidak benar alias hoaks.

Dari penelusuran fakta, tangkapan layar dari pemberitaan stasiun televisi yang diposting Komarudin merupakan teleconference Komisi III DPR Yasona Laoly dengan Menkumham untuk membahas penanganan COVID-19 di Lapas pada Rabu, 1 April 2020, lalu.

Dalam teleconference itu, Yasona Laoly mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya.

Namun, usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menegaskan tidak ada pembebasan napi koruptor dan PP 99/2012 tidak akan direvisi.

Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah hanya memberlakukan kebijakan pembebasan napi untuk narapidana umum dan tidak untuk napi koruptor.

Beredar Kabar Setya Novanto Dibebaskan akibat Pandemi Corona, Ini Faktanya
Menkopolhukam Mahfud MD tegaskam tak ada remisi untuk napi koruptor. (Foto: Turnbackhoax)

Dilansir dari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor pada 6 April menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napi koruptor.

Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagai PP pengetatan hukuman bagi koruptor.

Hal senada juga diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam sejumlah pemberitaan di media nasional.

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyebutkan Setya Novanto dibebaskan karena COVID-19 adalah tidak benar alias hoaks dan masuk ke dalam kategori konten yang salah (false content).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.