Terkini.id, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan tahun ini kembali menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 tersebut akan dimulai besok Jumat, 1 Juli 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan jabatan struktual/fungsional/umum, tunjangan kinerja 50 persen, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Menkeu mengatakan, untuk gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS dan Pensiunan dapat dicairkan pada bulan Juli 2022.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” kata Menkeu dalam keterangan persnya, Selasa 28 Juni 2022, dikutip dari setkab.go.id dan dilansir dari tribunnews.com pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan, untuk penerima gaji ke-13 yakni meliputi PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
- PNS TNI AD Kodam XIV/Hsn dan Kodam XIII/Mdk Angkatan 2009 Gelar Reuni Pengabdian 15 Tahun
- Gubernur Sulsel Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel
- Megawati Soekarnoputri Minta PNS Bersikap Seperti Tentara
- Rencana Pensiun PNS Dapat Rp 1 Milliar
- Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN, Andi Sudirman: Jaga Integritas
Menkeu mengatakan, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 ini yaitu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini, yaitu sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.
Kemudian, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima 1 Juli 2022:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktual
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000, dan Anggota Rp18.340.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000, Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000, Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000, Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000.
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
Pendidikan SD/SMP/sederajat yang masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.219.000, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.613.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000.
Pendidikan SMA/D1/sederajat yang masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.329.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000.
Pendidikan D2/D3/sederajat yang masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.657.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000.
Pendidikan S1/D4/sederajat yang masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5.394.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000.
Pendidikan S2/S3/sederajat yang masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5.770.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.