Terkini.id, Jakarta – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melayangkan permohonan maaf.
Permohonan maaf itu ditujukan untuk dua pihak. Pertama, Bharada E meminta maaf kepada keluarga besar Brigadir J atas insiden yang menimpa korban.
Kedua, Bharada E pun meminta maaf kepada keluarganya sendiri karena kasus ini menjadi pesakitan.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. Deolipa menyatakan, permintaan maaf Bharada E itu ditulis melalui surat.
Surat tersebut ditulis tangan di atas kertas HVS dan diserahkan oleh Bharada E kepada kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Nah, berikut ini isi surat Bharada E untuk keluarga almarhum Brigadir J.
“Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat bapak, ibu dan Reza (kelurga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, reza, serta keluarga Bang Yos.”
Tanggal 7 agustus 2022, jam 1.24 pagi.
Tanda tangan. Richard.
Deolipa mengatakan, surat Bharada E itu akan dikirimkan kepada keluarga besar Brigadir J.
Bharada E sendiri telah mengakui menembak Brigadir J. Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Deolipa mengatakan, kliennya menembak Brigadir J lantaran mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu,” kata Deolipa, seperti dilansir kompas.tv, Senin, 8 Agustus 2022.
Sementara kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah memberikan pengakuan terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan keterangan Bharada E, kata Burhanuddin, tidak ada insiden baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Burhanuddin menyatakan, Bharada E sudah mengungkapkan secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, keterangan Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang saat ini telah rampung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
