Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
Komentar

Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dari awal Polri telah berkomitmen untuk melindungi dan mengamankan Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya, perlindungan yang diberikan kepada Richard resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan hal ini, Dedi memastikan kondisi Richard tetap sehat dan aman di Rutan Bareskrim Polri.

“Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi. Dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Ditjen PAS. Alhamdullilah sampai saat ini (Richard Eliezer) kan kondisi sehat dan baik,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu 12 Maret 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

LPSK sebelumnya telah menyerahkan tanggung jawab soal keamanan dan keselamatan Richard selama berada di Rutan Bareskrim Polri kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan tanggung jawab itu dilimpahkan setelah status perlindungan yang diberikan kepada Richard resmi dicabut.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan,” kata juru bicara LPSK Rully Novian di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 10 Maret 2023.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto sempat mengungkap adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antar pimpinan saat memutuskan mencabut perlindungan terhadap Richard.

Dimana dua dari tujuh pimpinan LPSK memiliki pendapat agar Richard tetap mendapat perlindungan.

“Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE,” ungkap Syahrial.

Dia tak menyebut dua pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda itu. Namun, Syahrial memastikan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Richard dilakukan berdasar hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Kamis 9 Maret 2023.