Terkini.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan pihaknya mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena melakukan sesi wawancara khusus dengan stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan.
Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto mengemukakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Syarial di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
- Dikawal LPSK, Bharada E Diam-Diam Sudah Dibawa ke Lapas Salemba
24 Jam Dilindungi LPSK
Sebelumnya, LPSK sempat memastikan bahwa Bharada E akan mendapat pendamping dari petugas pengawasan dan perlindungan selama 24 jam saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selaku pihak terlindung.
“Tiap hari kami lindungi selama 24 jam,” kata Susi kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.
Susi menjelaskan alasan LPSK merekomendasikan Bharada E untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga karena alasan keamanan. Meski sejauh ini menurutnya belum ada ancaman yang muncul.
“Bisa saja ada yang dendam,” katanya.
Batal Ditahan di Lapas Salemba
Diketahui, Bharada E batal ditahan di Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Februari 2023.
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan dan keselamatan atas rekomendasi LPSK.
“Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” kata Rika, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada 27 Februari 2023.