Terkini.id, Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan timbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram.
Minyak itu tertumpuk dalam gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat 18 Februari 2022.
Adapun tumpukan minyak goreng yang ditemukan di gudang Deli Serdang yakni dengan merek insial B.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait telah mengonfirmasi hal tesebut.
“Memang benar tadi pagi kita menemukan tumpukan minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang. Itu ada 1,1 juta kilogram yang siap dipasarkan namun ditumpuk dalam gudang,” ujar Naslindo, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
- Truk Minyak Goreng Terguling Depan UNM, Warga Makassar Berebut
- IKA Smansa Makassar Gelar Pasar Murah, Rp50 Ribu Dapat Beras 5 Kg, Gula Pasir 1 Kg, dan Minyak Goreng 1 Liter
- Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, Periksa 27 Terlapor
- Mengatasi Harga Minyak Goreng Tinggi di Makassar, Sandiaga Uno Bakal Kolaborasi Kementerian Terkait
- Antisipasi Penimbun, Distributor Minyak Goreng Batasi Jumlah Pembelian
Naslindo mengaku dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Sumut, minyak goreng memang sering kali kosong baik itu di pasar tradisional maupun di minimarket.
“Sudah satu minggu lebih kita telusuri memang kosong minyak goreng ini baik di pasar-pasar dan swalayan. Makanya kita coba telusuri lebih dalam terkait hal ini,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pegawai yang bekerja di gudang tersebut, ia mengatakan jutaan minyak goreng tersebut memang belum disalurkan ke pedagang karena mengikuti kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen.
Mendengar pengakuan itu, Naslindo mengatakan akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan.
Karena jika hal tersebut terjadi, dampaknya akan sangat besar terhadap inflasi sehingga bisa berpengaruh buruk pada perekonomian apalagi di tengah pandemi seperti ini.
“Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana,” pungkasnya.
Terkait penemuan ini, Tim Satgas Pangan Sumut akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Polda Sumatra Utara juga merupakan bagian dari dari Tim Satgas Pangan Sumatra Utara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
