Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton.
Pemerintah menetapkan aturan resmi untuk syarat ketentuan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Penerapan kriteria ini berdasarkan dampak yang dirasakan selama pandemi di tahun 2022. Prioritas utama dalam kriteria yang akan mendapat BSU yaitu pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp. 3,5 juta.
BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah akan diberikan pada para pekerja. Terdapat beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi salah satunya gaji pekerja di bawah 3,5 juta perbulan.
Presiden Jokowi menggelontorkan anggaran untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Minyak Goreng dan Bantuan Subsidi Upah bagi pekeja dengan gaji di bawah Rp3 juta. Partai Demokrat sindir sikap Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sejak pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Buruan cek WA, subsidi gaji sudah dicairkan sebagian kemarin 12 Agustus 2021 loh! Sebagai badan pemerintah penyedia data calon penerima bantuan sosial (bansos) subsidi
Ini syarat bagi pekerja atau buruh yang mau menerima bantuan subsidi upah 2021. Beragam bantuan dikeluarkan pemerintah guna menstimulus ekonomi secara nasional. Hal itu
Pada akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat memberikan keterangannya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja terdampak PPKM, pihak BPJS