Terkini.id – Pemerintah telah memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) senilai Rp1 juta kepada 1,6 juta penerima bantuan. Penambahan penerima bantuan karena adanya sisa anggaran Rp1,6 triliun.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada perluasan penerima dari sisa anggaran yang ada.
“Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun,” kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN dikutip dari kompascom, Rabu, 27 Oktober 2021.
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menyebutkan kriteria penerima BSU yang diperluas ini, tidak berubah.
Sama dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
- Presiden Jokowi Serahkan BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Baubau dan Buton
- Gaji di Bawah 3,5 Juta: Belum Tentu Mendapat BSU Jika Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- BSU 2022: Syarat Penerima dan Perkiraan Pencairan Dana
- Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Subsidi Upah, Demokrat: Rezim Sekarang Mengalami Kemunduran
- Asyik! Kabar Bahagia untuk Masyarakat! Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Bisa Dicairkan Tanpa Potongan
Namun, di dalam regulasi itu, memang penyaluran penerima BSU hanya bisa disalurkan bagi pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Adapun kriteria pekerja yang menerima yaitu diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Tidak berlaku bagi usaha jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
“BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria,” ucap Airlangga.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19,” katanya lewat keterangan tertulis.
Realisasi penyaluran BLT subsidi upah ini, lanjut dia, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” jelasnya.
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah ini:
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya sekadar tulisan “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021″, yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Bagi calon penerima bantuan subsidi upah akan mendapat notifikasi “Dana BSU 2021 Tersalurkan” yang bisa dicek pada profil akun Anda ketika memasuki situs Kemnaker tersebut.
Selain bertuliskan notifikasi itu, juga diinformasikan nama Bank Himbara yang diwajibkan bagi calon penerima untuk membukanya sebagai syarat menerima dana BSU.
Karena pada tahun ini, penerima bantuan subsidi upah hanya disalurkan melalui bank-bank milik BUMN, seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Berbeda dengan tahun 2020, yang disalurkan ke seluruh bank tanpa terkecuali.
6. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.
7. Selain itu dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
