Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor

Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono resmi membuka Posko Pengaduan Netralitas TNI untuk Pemilu 2024. Posko pengaduan ini tersebar di satuan-satuan TNI di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, Laksamana Yudo menyampaikan, masyarakat sudah dapat melapor jika mendapati atau mengetahui adanya prajurit TNI yang melanggar netralitas pada Pemilu mendatang

“Masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini, kalau mungkin kemarin-kemarin kita tidak ada posko mungkin ke Bawaslu atau sebagainya. Sekarang di posko TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral,” kata Laksamana Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023.

Selain dapat mendatangi posko secara langsung, Laksamana Yudo mengatakan pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui akun media sosial TNI. Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor.

Ia menyebut apabila masyarakat melapor dan mendapat ancaman dari anggota TNI yang dilaporkan, maka anggota itu bisa mendapat hukuman yang lebih berat.

Baca Juga

“Kalau dia mengancam kan tambah berat lagi, kan ada pasal yang lebih berat lagi kalau sampe mengancam, wong jelas jelas melakukan kesalahan, diproses kok malah ngancam, ya, tambah berat lagi,” ujar Laksamana Yudo.

Ia menerangkan penanganan laporan di Posko Pengaduan Netralitas TNI itu dimulai dari pelaporan masyarakat. Setelah itu, laporan akan dikoordinasikan dengan Bawaslu.

“Dari bukti nanti kan dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apa apakah tindak pidana atau pelanggaran dispiln atau pelanggaran biasa,” jelas Laksamana Yudo.

Jika dinyatakan terjadi pelanggaran berat pelanggaran berat, maka POM TNI akan memproses dalam waktu 19 hari.

“Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan. Di mana dalam penyidikan tadi ada waktu diberi waktu 19 hari, 14 hari POM, kemudian 5 hari tingkat penuntutan,” kata Panglima TNI tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.