Terkini.id, Jakarta – Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat dalam Al-Quran kini kasusnya masuk dalam tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyatakan ada peningkatan status penanganan perkara.
Peningkatan status ini dilakukan karena pihak kepolisian telah menemukan duhaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
“Kasus Saifuddin Ibrahim sudah naik sidik”, kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu 23 Maret 2022.
Selain itu, Asep menyamoaikan jika saat ini timnya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindak lanjuti Saifuddin yang saat ini keberadaannya di luar negeri, yakni di Amerika Serikat.
- Heboh, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Pemulung di Amerika
- Pendeta Saifuddin Bahas Larangan Selamat Natal, Singgung Al Furqan Ayat 72
- Sebut Nabi Muhammad Pedofil, Pendeta Saifuddin: Sejarah Sudah Membuktikan!
- Pendeta Saifuddin: Muhammad Bilang Boleh Menyusui Orang Dewasa!
- Marah-Marah, Pendeta Saifuddin: Jika Ikuti Ayat Qur'an Maka Hancur Dunia! Hancur Indonesia!
Belum diketahui kapan rencana pastinya Saifuddin Ibrahim akan diperiksa terkait kasus penodaan agama yang dilakukan Saifuddin.
“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait”, terangnya.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo megatakan jika Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bereau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.
Dia menjelaskan jika pengusutan kasus ini dilakukan setelah dilaporkan oleh seseorang yang diketahui Bernama Rieke Vera Rountinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.
Pelapor kata Dedi, menduga Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) JO Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
“Dari hasil penyelidikan,diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri”, kata Dedi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
