Terkini.id, Jakarta – Soal Logo Baru Halal yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemang) belum lama ini, nyatanya menuai berbagai perbincangan, salah satunya Praktisi hukum politikus PDIP Kapitra Ampera merasa geram.
Dalam pernyataannya, Kapitra Ampera menyebutkan bahwa sebaiknya masyarakat tidak terjebak dengan sebuah perdebatan tentang bentuk label tersebut.
Sebagaimana, pada hal tersebut dituangkan dalam keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag itu.
“Kita terjebak dalam simbol-simbol, lalu berkelahi gegara ini, berdebat, buat apa? Kapan bangsa ini mau maju, hanya masalah remeh-temeh jadi masalah besar,” kata Kapitra.
Terkait hal itu pula, Kapitra menegaskan bahwa dalam undang-undang sudah mengatur soal produk halal. Penetapan label halal itu pun sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dikutip dari Jpnn. Senin, 14 Maret 2022.
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kemenag Soppeng Sambut Baik Kehadiran Alhajj, Jamin Layanan Haji dan Umrah Terpercaya
- Timwas Haji DPR RI Pertanyakan Proses Seleksi Petugas Kesehatan dari Kemenag
- Kemenkes dan Kemenag Gelar Bimtek PPIH Terintegrasi
- 461 Jamaah Embarkasi Makassar Belum Melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji
“Kalau itu sudah terpenuhi berarti sudah ada jaminan kepada konsumen tentang produk halal karena negara melindungi masyarakatnya, konsumen, untuk mengonsumsi yang halal,” ujar Kapitra.
Mantan ketua Forum Alumni 212 itu menyatakan sebenarnya kehalalan produk tak harus disertai dengan label halal. Namun, undang-undang memang memerintahkan penggunaan label halal tersebut.
“Enggak pakai logo juga enggak apa-apa, tetapi mekanisme untuk menentukan suatu produk halal itu dilaksanakan sesuai dengan aturan, kenapa kita ribut?” tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan logo halal Indonesia tidak menghilangkan huruf Arab.
“Perhatikan baik-baik deh, logonya, kan, ada teks Arab halal,” kata Tobib kepada JPNN.com, Senin (14/3).
Selain dari itu, dia juga menjelaskan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni logogram dan logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan (baju khas Jawa untuk pria) dengan tulisan halal dalam huruf Arab yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal. Adapun logotype berupa tulisan Halal Indonesia.
“Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
