Terkini.id, Jeneponto – Bupati Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar bersama DPRD tanda tangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Selain itu, juga ditanda tangani nota kesepakatan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam sidang Paripurna DPRD Jeneponto yang berlangsung, Jumat, 25 Agustus 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin dihadiri, Wakil Ketua beserta sejumlah anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda dan sejumlah Pejabat Pemkab Jeneponto.
Dalam sambutannya, Bupati Jeney, Iksan Iskandar menyampaikan, penandatangan nota kesepakatan itu memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jeneponto.
- Pejabat Hasil Selter Resmi Dilantik Bupati Jeneponto, Tak Semua Peraih Nilai Tertinggi
- Hadiri Pelantikan Anggota DPRD PAW, Bupati Jeneponto Harap Sinergitas Tetap Terjaga
- Temui Pj Gubernur Sulsel, Bupati Jeneponto Laporkan Telah Tandatangani NPHD Pilkada 2024
- Resmi Diterapkan, Bupati Jeneponto Harap Aplikasi SRIKANDI Dapat Percepat Tata Kelola Pemerintahan
- Bupati Jeneponto Terima Siswi MTsN 2 Peraih 6 Juara Lomba Robotik Tingkat Internasional
“Saran, masukan dan arahan seluruh anggota DPRD dalam perumusan kebijakan penganggaran tentunya akan menjadi acuan dan pertimbangan dalam penyusunan rancangan Perda perubahan APBD tahun 2023, dan rancangan Perda APBD tahun 2024,”
Lebih lanjut, Iksan menyampaikan, Rancangan perubahan kua-ppas tahun 2023, dan rancangan kua-ppas tahun 2024, telah melalui proses pembahasan dan kajian yang mendalam oleh badan anggaran DPRD bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah dan telah menghasilkan beberapa kesepakatan-kesepakatan arah kebijakan penganggaran.
“Kebijakan penganggaran yang tertuang dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2023, disepakati, pendapatan daerah tahun 2023, ditargetkan pada APBD pokok sebesar 1 trilyun 152 milyar 110 juta 662 ribu 831 rupiah, dan disepakati pada perubahan anggaran tahun 2023 meningkat sebesar 17 milyar 334 juta 527 ribu 922 rupiah, sehingga menjadi sebesar 1 trilyun 169 milyar 445 juta agend 190 ribu 753 rupiah,” kata Iksan Iskandar.
Peningkatan target pendapatan, kata Iksan, secara akumulasi disebabkan karena penyesuaian-penyesuaian rencana penerimaan pendapatan dengan mempertimbangkan capaian realisasi penerimaan pendapatan tahun berjalan pada semester pertama.
“Termasuk juga adanya kebijakan pemerintah provinsi sulawesi yang memberikan bantuan dalam rangka peningkatan infrastruktur, peningkatan umkm, penangangan kemiskinan ekstrem dan pencegahan stunting serta rencana subsidi transportasi darat,” jelas Iksan Iskandar.
Menurutnya, belanja daerah tahun 2023, direncanakan pada apbd pokok sebesar 1 trilyun 151 milyar 110 juta 662 ribu 831 rupiah, dan disepakati pada perubahan anggaran tahun 2023 meningkat sebesar 44 milyar 706 juta 235 ribu 168 rupiah, sehingga menjadi sebesar 1 trilyun 195 milyar 816 juta 897 ribu 999 rupiah.
“Peningkatan rencana belanja tersebut diiringi dengan rencana peningkatan penerimaan pendapatan yang meningkat termasuk juga memanfaatkan silpa tahun sebelumnya, yang tentunya akan membiayai program dan kegiatan prioritas sebagaimana yang tertuang pada perubahan rkpd tahun 2023, termasuk juga pembayaran penyelesaian kewajiban pemerintah daerah sesuai hasil audit tim BPK RI,” ungkapnya.
Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 kata Iksan Iskandar, direncanakan pada perubahan anggaran sebesar 27 milyar 371 juta 707 ribu 245 rupiah, yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
“Pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2023, direncanakan pada perubahan anggaran sebesar 1 milyar rupiah, yang akan digunakan untuk penyertaan modal ke PT Bank Sulselbar Cabang Jeneponto,” terangnya.
Kebijakan penganggaran yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun 2024, disepakati, pendapatan daerah tahun 2024, direncanakan sebesar 1 trilyun 129 milyar 702 juta 822 ribu 416 rupiah, pendapatan tersebut menurun dari tahun 2023, dengan mempertimbangkan rata-rata capaian realisasi paa selama 3 tahun terakhir termasuk juga adanya penyesuaian pelaksanaan implementasi terhadap regulasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Dimana ada beberapa objek pad yang tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten. untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat seperti dbh, dau, dak dan dana desa masih menggunakan asumsi sama tahun 2023, sehingga nantinya akan ada penyesuaian kembali setelah adanya penetapan rincian dana transfer dari pemerintah pusat,” ungkasnya.
Belanja daerah tahun 2024, direncanakan sebesar 1 trilyun 128 milyar 702 juta 822 ribu 416 rupiah, kesepakatan alokasi belanja ini nantinya akan mengalaman penyesuaian setelah adanya penetapan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Rencana pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2024, menunjukkan angka surplus yang selanjutnya akan dialokasikan pada kelompok pengeluaran pembiayaan dalam rangka persiapan penyertaan modal pada pt bank sulselbar cabang jeneponto, sesuai dengan peraturan daerah nomor 17 tahun 2018 tentang penyertaan modal,” tandasnya.
Iksan menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, batas akhir persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2023 dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir (30 september 2023), dan untuk batas akhir persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD tahun 2024 dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir (30 november 2023).
“Penekanan terakhir pada seluruh perangkat daerah, yang melakukan kegiatan fisik agar mempercepat proses pekerjaan sebelum berakhir tahun anggaran dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak masing-masing,” tutup Iksan Iskandar.