Terkini.id, Jeneponto – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bersama Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan barang milik daerah tahun 2019-2020 semester I Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di auditorium lantai 2 kantor BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 1 Desember 2020.
LHP pengelolaan barang milik daerah tahun 2019-2020 semester I Pemerintah Kabupaten Jeneponto diserahkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono.
Turut mendampingi Bupati Jeneponton Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin serta beberapa kepala OPD.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono dalam sambutannya mengatakan, penyerahan LHP itu dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
- Target Swasti Saba Wistara, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Lintas Sektor Penuhi Indikator Kabupaten Sehat
- Dugaan Pungli 20 Persen di Puskesmas Tarowang Terungkap Lebih Jelas, No Rek Pengumpul Dana Tercium
- BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Ragam Promo Hunian, Kendaraan, hingga Liburan Impian
- Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi, Gubernur Sulsel: Demi Kelancaran Mobilitas Warga
- Asmo Sulsel Perluas Roadshow in Cafe, Dekatkan Beragam Motor Honda ke Masyarakat di Berbagai Kota
“Pemeriksaan dan penyerahan LHP itu dilakukan untuk mendorong Pemkab agar lebih taat terhadap aturan perundang-undangan keuangan,” kata Wahyu Priyono.
Wahyu menyebutkan, ada beberapa catatan yang mesti dibenahi terkait kepemilikan asset baik tanah bangunan maupun kendaraan milik pemerintah daerah.
“kesemuanya harus di benahi, untuk kami sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kota dapat memaksimalkan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang telah diterima tersebut kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2004.
“Waktunya selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan disini DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” jelas Bupati Jeneponto dua periode, Iksan Iskandar.
Iksan juga mengatakan, pemerintah daerah akan proaktif dalam memberikan data dan dokumen penunjang yang dibutuhkan.
“Kami telah bergerak cepat dengan membentuk tim inventarisasi penyelesaian asset dan semua sudah bergerak, Insya Allah sinergitas akan terbangun dan akan kita rampungkan sesuai interfal waktu yang diberikan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
