Terkini.Id, Jakarta – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Karomani tengah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
“Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali, Sabtu 20 Agustus 2022.
Ali mengatakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung, pada Sabtu dini hari. Menurut Ali, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Meski demikian, KPK belum mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Karomani.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dan dini hari, berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung.Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” ujar Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum memberi informasi mengenai dugaan kasus yang menyeret rektor Unila tersebut.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPKmempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku belum mengetahui informasi soal rektor yang ditangkap KPK.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, jika terdapat rektor yang terjerat kasus korupsi, maka hal ini bertentangan dengan misi perguruan tinggi. “Sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi,” ujar Nizam, Sabtu 20 Agustus 2022, dilansir Kompas.com.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari pihak Universitas Lampung terkait Penangkapan Rektor Unila oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).