Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Upaya itu dilakukan dengan menggerakkan terus tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam operasi Yustisi penerapan peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020.
Operasi Yustisi itu digelar di Depan Taman Lalu Lintas, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Jumat, 29 Januari 2021.
Kasat Pol PP dan Damkar H. M. Nasuhan melalui Kabid Humas Dinas Kominfo Jeneponto, Mansyur mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan secara rutin sebagai upaya untuk menyadarkan dan mengedukasi masyarakat agar tetap menggunakan masker secara baik dan benar.
“Operasi Yustisi ini terus dilaksanakan dengan harapan masyarakat kita menjadi sadar tentang pentingnya memakai masker dengan baik dan benar, tentunya salah satu tujuan kita untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Mansyur.
- Soto Betawi Veteran Selatan, Racikan Keluarga yang Jadi Favorit Warga Makassar Meraih MFC Award 2026
- Listrik Gowa Berpotensi Padam Malam Ini, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak
- KPPU Dorong Persaingan Usaha Sehat dan Kemitraan Setara di Maluku
- Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi Stakeholder Bahas Transformasi dan Streamlining
- Musim Kemarau, Debu Jalanan Bisa Picu Kerusakan Komponen Motor Honda
Menurutnya, dalam operasi Yustisi itu, tim gabungan menjaring 25 orang pengendara motor yang tidak memakai masker.
“Tindakan kita memberi sanksi moral dengan berjalan kaki ke arah penjual masker untuk membeli masker, lalu kemudian dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Mansyur.
Lebih lanjut, M Nasuhan mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat Jeneponto akan pentingnya memakai masker sudah cukup tinggi.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat kita tentang pentingnya memakai masker cukup tinggi, terbukti dari beberapa kali operasi terhitung baru sedikit pengendara yang tidak memakai masker dan langsung diberi sanksi moral,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
