Terkini.id, Makassar – Sebuah unggahan video di platform media sosial TikTok menghebohkan netizen, menampilkan sebuah kapal pesiar yang diklaim sebagai fasilitas liburan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah menjalankan tugasnya dalam Pemilu.
Akun @al_ramdhoni secara eksplisit menyatakan bahwa kapal tersebut akan membawa anggota KPPS ke luar negeri.
PENGECEKAN FAKTA
Berdasarkan penelusuran Terkini, klaim tersebut tak mendapat penegasan dari berbagai pihak setelah dilakukan penelusuran mendalam.
Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas liburan ke luar negeri menggunakan kapal pesiar kepada petugas KPPS.
- Kuartal III 2025, Laba Bersih BTPN Syariah Tetap Tumbuh 23 Persen
- Masuk Finalis Duta Lingkungan Hidup 2025, Wakil Pattallassang, Muqaddimal Mukrimin Minta Dukungan: Begini Caranya!
- Dukung Perkembangan Kuliner Makassar, Honda Kembali Jadi Sponsor Utama MCN 2025
- Setrum Perusahaan Listrik Negara Gairahkan Industri Rumput Laut di Daerah
- Diskon Tarif Listrik Nyalakan Daya Beli Masyarakat di Daerah dan Bantu Pemulihan Ekonomi
Sebagaimana yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, petugas KPPS memang akan menerima beberapa fasilitas, termasuk gaji, tunjangan pulsa, perlindungan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota KPPS diberikan beberapa fasilitas dari negara. Salah satunya adalah honor atau gaji. Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, gaji anggota dan ketua KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di tahun ini gaji ketua KPPU 2024 mencapai angka Rp 1.200.000 sementara untuk anggota mencapai angka Rp 1.100.000.
Petugas KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan. Selain itu, ada juga satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
- Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, tidak ada yang menyinggung mengenai liburan ke luar negeri menggunakan kapal pesiar.
Dilansir dari antaranews.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa setiap petugas KPPS akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden.
Koordinasi telah dilakukan antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
KESIMPULAN
Dengan demikian, klaim tersebut dapat dikategorikan sebagai konten satire/parodi, karena tidak didukung oleh fakta-fakta yang ada.
Faktanya, tidak ada informasi yang mengindikasikan adanya rencana fasilitas liburan ke luar negeri bagi petugas KPPS menggunakan kapal pesiar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
 Mitra Terkini
Mitra Terkini
