Terkini.id, Jakarta – Diberitakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, telah menyelesaikan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berkas tersebut sudah lengkap atau P21.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi.” Kata Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.
Dengan demikian, para tersangka tersebut sudah dapat diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.” Paparnya.
Lantas siapa sajakah nama-nama dari para tersangka yang sudah ditetapkan?
Lima orang tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, kemudian Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), juga ada Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), serta Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara yang selama-lamanya dua puluh tahun.
Selanjutnya, untuk tujuh orang tersangka dengan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Kejagung juga menyampaikan bahwa berkas perkaranya telah lengkap atau P21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap.” Ujar Fadil Zumhana. Dikutip Terkini.id dari Kompas.com.
Adapun nama tujuh tersangka obstruction of justice adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian ada Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Selanjutnya adalah Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Lalu ada Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, serta Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu karena telah melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) terkait kasus kematian Brigadir J. Mereka juga menambahkan betbagai barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.