Masa Garansi Suku Cadang Habis, Hampir 200 Juta Data Kependudukan Terancam Hilang

Masa Garansi Suku Cadang Habis, Hampir 200 Juta Data Kependudukan Terancam Hilang

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri membenarkan rumor yang beredar mengenai sekitar 200 juta data kependudukan terancam hilang.

Latar belakang mengapa data kependudukan terancam hilang dikarenakan hampir semua perangkat keras yang ada di Dukcapil telah berumur 10 tahun.

Dilansir dari merdeka.com, Minggu 17 April 2022, perangkat keras yang berumur 10 tahun berarti bahwa masa garansi telah habis dan spare part (suku cadang) tidak diproduksi lagi (end of support/end of life).

Sebagai informasi bahwa selama ini Dukcapil tidak pernah melaksanakan peremajaan dan tidak bisa menambah perangkat baru dikarenakan tidak ada anggaran untuk melakukan hal tersebut.

“Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk backup data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya,” ujar Zudan, dilansir dari merdeka.com, Minggu 17 April 2022.

Baca Juga

Selama ini demi keamanan dan ketersediaan data penduduk, Zudan mengklaim bahwa Ditjen Dukcapil selalu melakukan backup setiap harinya di pusat data cadangan Batam serta pada tape backup, oleh karena itu data kependudukan selalu tersedia.

Langkah pemerintah dalam melindungi data pribadi rakyat Indonesia adalah dengan memasang firewall jaringan, memakai jaringan tertutup dan menggunakan https untuk web security aplikasi.

Dukcapil telah melakukan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Zudan mengatakan bahwa jumlah penduduk Indonesia untuk saat ini adalah 273,8 juta, semua data ada lengkap di database.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2015, hanya 30 lembaga yang melakukan kerja sama dengan Dukcapil, sekarang jumlah tersebut menjadi 5.010 lembaga.

“Ini semua menyebabkan beban pelayanan adminduk dan pemanfaatan data semakin bertambah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah fasilitas yang digunakan dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini SIAK sudah menjadi SIAK Terpusat. Outputnya berbentuk 24 jenis dokumen kependudukan dan database kependudukan.

Dalam pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database membutuhkan dukungan perangkat keras. Perangkat keras yang dimaksud adalah server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.

“Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001,” tutur Zidan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.