Terkini.id, Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mendesak adanya pengadaan vaksin halal untuk umat Islam di Indonesia kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pigai mengatakan bahwa penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat adalah bagian dari amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.
Termasuk kewajiban menyediakan vaksin halal bagi umat beragama Islam di Indonesia.
“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan Deklarasi Universal HAM dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga negara termasuk menyediakan vaksin halal sebagai pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi umat Islam” kata Pigai, dikutip dari Djawanews, Sabtu 15 Januari 2022.
Tak hanya itu, Natalius Pigai menyebutkan jika berdasarkan Konferensi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam.
Natalius Pigai menerangkan jika kebutuhan umat Islam adalah untuk mendapatkan vaksin yang halal.
“PBB mengesahkan HAM Particular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci,” ujar Pigai.
“Salah satu yang diadobsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam dan itu sudah diadobsi,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, menurut Natalius Pigai kalau pemerintah tidak memenuhi kebutuhan Umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.
“Kalau Negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” tandasnya.