Terkini.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel meminta pemerintah untuk mencarikan solusi permasalahan tapal batas hutan lindung di Wilayah Pongtorra, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Sebab batas hutan lindung tidak diketahui, karena tidak adanya tapal batas. Sementara di wilayah tersebut terdapat 13 kepala keluarga.
Hal itu disuarakan pada rapat dengar pendapat Komisi B, bersama Dinas Kehutanan Sulsel, Polda Sulsel dan sejumlah stakeholder.
Rapat tersebut dibahas, gegara salah satu Anggota DPRD Sulsel, Jufri Sambara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan villa di kawasan hutan lindung, di wilayah Pongtorra, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Wakil ketua komisi B DPRD Sulsel, Syahril mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke kementrian kehutanan dan meminta kepada mereka mencarikan solusi, apalagi lahan tersebut sudah puluhan tahun ditempati.
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
“Jangan sampai anak cucu kita juga yang akan bermasalah, cukup sampai disini,” ungkap Syahril.
Anggota Komisi B Syamsuddin Karlos menambahkan, seharusnya pihak kehutan menjelaskan secara rinci dan terbuka yang mana lokasi kawasan hutan lindung, apalagi saat ini belum melakukan tapal batas dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Sehingga ini perlu diselesaikan. Siapa yang perlu menyelesaikan pihak kehutanan memberikan fasilitas mengurus dan bagaimana. Kita harus kembali ke pasal 33, negara ini adalah rakyat, semua milik negara adalah milik masyarakat,” katanya.
Politikus PAN mengatakan, terkhusus penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini, karena pihak berwajib juga memiliki dasar.
“Hal-hal yang terjadi di Toraja adalah kasus kecil, banyak besar tidak terangkat. Kasus ini terangkat karena pak Jufri anggota DPRD. Jadi saya meminta kepada kehutanan untuk mengatur itu agar tidak masuk kepolisian,” singkatnya.
Jufri Sambara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan villa di kawasan hutan lindung oleh Polda Sulsel belum lama ini atas Laporan Wahanan Lingkunan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel.
Walhi Sulsel melaporkan Jufri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena Jufri diduga membangun vila di wilayah yang masih masuk kawasan hutan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
