Terkini.id, Makassar – Dewan Pers melayangkan kecaman atas tindakan kekerasan dan intimidasi aparat keamanan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, Selasa, 24 September 2019 di beberapa kota.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, melalui siaran persnya menyatakan prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.
“Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang No 40/ 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Hendry CH Bangun, Selasa, 1 Oktober 2019.
Lebih lanjut, pihaknya merilis delapan poin sikap, yakni sebagai berikut:
1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
- Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
- Dewan Pers Minta Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
- Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama Untuk Jamin Perlindungan Jurnalis
- Mahkamah Konstitusi Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
- Sidang Gugatan 6 Media di Makassar, Ahli Pers Tegaskan Penyelesaian Sengketa Berita Harus di Dewan Pers
2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
3. Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.
6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017.
7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.
8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.