Terkini.id, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sebuah fakta, bahwa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah memberikan duit kepada Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 miliar.
Untuk apa?
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya sendiri bakal mendalami dan mengembangkan penerimaan duit Robin dari Azis tersebut.
“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 2 Juni 2021 dikutip dari Sindonews.
Bahkan KPK, menurut Ali, pihaknya bakal memanggil Azis Syamsuddin dalam waktu dekat terkait pemberian duit dan dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai.
- Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Potongan Hukuman 15 Hari
- Zaenur : Tuntutan KPK Menunjukkan Ketidakseriusannya Dalam Mengajukan Tuntutan Meskipun Azis Sangat Merugikan KPK
- Terbukti Beri Suap Pada Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Netizen: Wakil Rakyat Ketahuan Belangnya
- Azis Syamsuddin, Dijatuhi Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun
- Majelis Hakim Peringatkan Saksi Sidang Azis Syamsuddin: Jangan Sampai Saudara Tak Pulang
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” kata Ali.
Rutan KPK Terapkan New Normal, Kunjungan Tatap Muka Harus Patuhi Ketentuan Ini
Berdasarkan informasi, Dewas KPK menyebut bahwa Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.
Duit yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit yang diterima Robin itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain. Baca juga: Hadiri Sidang Pelanggaran Etik Penyidik KPK, Azis Syamsuddin: Saya Ikuti Proses
“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta,” kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
