Diam-diam MK Pernah Meneliti Aturan Presidential Threshold di Negara Maju, Peneliti MK: Ambang Batas Tidak Dikenal

Diam-diam MK Pernah Meneliti Aturan Presidential Threshold di Negara Maju, Peneliti MK: Ambang Batas Tidak Dikenal

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memiliki penelitian yang membahas kondisi pemerintahan di negara-negara tanpa presidential threshold.

Hasil dari penelitian tersebut, negara-negara yang menganut sistem presidensil, ternyata tidak menggunakan ambang batas sebagai syarat pencalonan.

“Di negara-negara yang menganut sistem presidensil, seperti Amerika, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, Kyrgyztan, ambang batas tidak dikenal. Mereka menerapkan sistem terbuka pencalonan tanpa dipersyaratkan dukungan.”

“Meski demikian, sistem pemerintahan mereka juga tergolong stabil, seperti yang dicontohkan oleh Amerika Serikat,” kata peneliti MK Abdul Gofar dilansir dari Detik.com, Jumat 18 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Jurnal Konstitusi Vol 15 Nomor 3 (2018). Abdul Gofar mengatakan sebagai sebuah negara yang sangat besar dengan sistem presidensial yang paling mapan, AS tidak menerapkan ambang batas.

Baca Juga

Misalnya, pada Pilpres 2016, saat itu pasangan Hillary Clinton dan Tim Kaine dari Partai Demokrat, serta Donald Trump dan Mike Pence dari Partai Republik.

Selain itu, ada juga pasangan dari Partai Ketiga (sebutan untuk partai-partai kecil dan independen). Misalnya, pasangan Gary Johnson dan Bill Weld dari Partai Liberal, Jill Stein dan Ajamu Baraka dari Partai Hijau, serta kandidat partai-partai lain yang jumlahnya sekitar 24 calon.

Kondisi tersebut juga terjadi di Brasil. Negara itu tidak mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dalam sistem ketatanegaraan mereka.

Pasal 77 Konstitusi Brasil menjelaskan bagaimana mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pasal itu mengatur presiden dan wakil presiden dan jika harus ada putaran kedua maka akan dilakukan pada hari Minggu terakhir bulan Oktober sebelum berakhirnya tahun masa jabatan presiden yang sedang menjabat saat itu.

Setelah calon presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh partai politk, calon yang mendapatkan suara mayoritas mutlak, akan dianggap sebagai presiden terpilih.

Jika tidak ada calon yang mencapai mayoritas mutlak pada pemungutan suara pertama, pemilihan putaran kedua akan diadakan dalam waktu 20 hari setelah pengumuman hasil antara dua kandidat yang memperoleh jumlah suara terbanyak.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.