Soal eksploitasi anak ini, Kepala UPT PPA, DP3A Makassar, Muslimin Hasbullah mengakui menjadi masalah genting di Makassar.
Bahkan dirinya menemukan beberapa kasus kekerasan di mana oknum orang tua memaksa dengan mamatok jumlah minimum yang mereka peroleh.
“Ada kasus yang kita tangani bersama Dinsos, ini dia tidak pulang ke rumahnya kalau tidak bawa uang, itu kita dapat dia dipukul kalau tidak bawa minimal Rp50 ribu,” ucapnya.
Anak tersebut, kata dia, telah menjalani rehabilitasi. Pihaknya telah menitipkan anak itu ke dalam pesantren.
Di samping persoalan mengamen, anak-anak juga banyak dieksploitasi secara seksual. Dia mengaku ini juga harus menjadi keprihatinan seluruh pihak.
“Minggu lalu saya dapat hasil kerja sama kita dengan Dinsos, ada praktek prositusi lagi kita bongkar,” jelasnya.
Sebelumnya, Pada 27 Oktober 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Fatwa dan langkah pemerintah yang kerap melakukan razia di jalan raya dinilai tak memberi banyak perubahan. Pasalnya masih banyak masyarakat yang kerap memberi mereka uang.
Di sisi lain, masalah terbesarnya adalah setelah Dinas Sosial melakukan penangkapan, Rumah Singgah untuk anjal dan gepeng hanya bisa menampung maksimal 20 orang dengan pembinaan selama 3 hari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
