Terkini.id, Bandung – Habib Bahar bin Smith resmi dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis 8 Agustus 2019.
Untuk membawa Habib Bahar ke Lapas, Kepolisian Daerah Jabar melakukan pengawalan demi amannya proses eksekusi tersebut.
“Kita sesuai SOP saja. Bila ada permintaan dari jaksa, akan kita lakukan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir dari detikcom, Kamis 8 Agustus 2019.
Menurut Truno, proses pengawalan akan dilakukan dari Polda Jabar hingga ke lapas tempat habib Bahar akan menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai dengan vonis majelis hakim.
Sejauh ini memang sudah ada permohonan dari tim jaksa.
“Sudah ada,” tambah Truno lagi.
Habib Bahar Mengaku Ikhlas
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
Setelah dieksekusi, Bahar terlihat memakai gamis putih dibalut jaket kulit berwarna cokelat. Rambut panjang pirangnya tertutup peci berwarna putih.
“Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas,” ucap Bahar saat berada di dalam mobil tahanan Kejari Cibinong.
Selain terhadap Bahar, eksekusi juga dilakukan terhadap Agil Yahya dan Basit Iskandar, yang juga terjerat kasus yang sama. Ketiganya dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg.
“Pada hari ini kita melakukan eksekusi untuk terpidana Habib Bahar dan kawan-kawan. Eksekusi kita laksanakan untuk para terpidana kita bawa ke lapas di Kabupaten Bogor, tepatnya di Lapas Pondok Rajeg,” ucap Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di tempat yang sama.
“Kita mempertimbangkan dari domisilinya, sehingga mereka akan menjalani hukuman di sana,” tuturnya.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
