Terkini.id, Tasikmalaya – Warga Tasikmalaya belum lama ini digegerkan dengan perilaku tak senonoh pasangan suami istri (Pasutri) yang mempertontonkan hubungan intim keduanya di depan bocah.
Kejadian tak lazim tersebut terungkap usai seorang bocah lelaki yang merupakan penonton pasutri ini menceritakan perbuatan keduanya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Di hadapan KPAID, bocah itu mengaku tidak memiliki niat untuk melihat secara langsung adegan ranjang pasutri, inisial E (25) dan L (24). Ia mengaku diajak oleh teman sebayanya.
Pasutri tersebut, menurut pengakuan sang bocah, memungut bayaran sebesar Rp 5.000 per orang untuk bisa menonton hubungan mereka secara langsung.
Mirisnya, para penonton yang merupakan anak-anak ini diperbolehkan merekam hubungan seks suami istri itu yang dilakukan di dalam kamar rumahnya.
- Viral Suami Pergoki Istri Boncengan dengan Lelaki Lain: Anakmu Bagaimana?
- dr. Boyke Anjurkan Suami Istri Coba Serangan Fajar
- Suami Sunmori Bareng Pelakor, Istri Sah: Kulepas Kau dengan Bismillah
- Dengar Bisikan Gaib, Suami ke Istri: Lihat Sayang Kelaminku Kupotong
- Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim yang Perlu Pasangan Suami Istri Tahu
“Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut,” kata Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya, Ato Rinanto, dikutip dari Kompas, Selasa 18 Juni 2019.
Pihaknya pun telah melaporkan perbuatan tak senonoh pasutri ini kepada pihak kepolisian.
Polisi tangkap sang pasutri

Pasutri tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka ditahan atas dugaan memamerkan hubungan seks di depan sejumlah bocah lelaki usia sekolah dasar. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang (UU) Pornografi.
“Kita terapkan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” kata Kasatresrkim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadan Sudiantoro, dikutip dari detikcom, Rabu 19 Juni 2019.
AKP Dadan mengatakan pihaknya telah menahan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Namun, pihaknya tak bisa mengurai alat bukti apa saja.
“Ada dua alat bukti. Kalau diuraikan ya enggak bagus juga. Yang jelas sudah ada dua alat bukti,” ucap Dadan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
