Terkini.id, Jakarta – Banyaknya desakan dari sejumlah pihak terkait beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR RI akhirnya disikapi Presiden Joko Widodo.
Jokowi meminta penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang kepada DPR RI.
Beberapa pasal di dalam RUU tersebut dinilai kontroversial.
“Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya,” terang Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Senin 23 September 2019.
Jokowi mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk bisa mendapatkan masukan dan substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat.
Presiden Jokowi berharap pengesahan sejumlah RUU tersebut akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, Jokowi menjelaskan dirinya belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK.
Pernyataan Jokowi ini keluar setelah ia menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi partai di DPR guna membahas RKUHP, di Istana Negara.
Usai bertemu dengan Jokowi, DPR memutuskan tidak akan mengambil keputusan pengesahan RKUHP pada sidang paripurna yang akan digelar pada hari ini, Selasa 24 September 2019.
“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Masih ada 3 (tiga) kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September,” terang Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan juga Ketua Panja RKUHP, Mulfachri Harahap seperti dikutip dari laman resmi Setkab.
Mulfahri tidak memungkiri jika akan ada forum lobi antara pemerintah dengan DPR RI terkait nasib RKUHP itu hingga batas penutupan masa sidang 30 September mendatang.
“Nanti akan dilihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk semua pihak, dan tentu sampai dengan tanggal 30 September, DPR RI akan memonitor terus apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” terang Mulfahri.
Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menambahkan, bahwa pertemuan antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR berlangsung sangat cair.
Permasalahan yang menyangkut pengesahan RKHP, kata Bambang, akan dilakukan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
