Terkini.id – Dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dicopot atas kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Mereka adalah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Klas II B Kabupaten Takalar, Rasbil, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Parepere, Zainuddin.
Selain sangsi pencopoton, kedua Kalapas itu juga terancam sangsi tentang kepegawaian sesuai peraturan PP 94, tentang kepegawaian.
“Iya kemarin sudah dicopot,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Sulsel, Suprato, Rabu 10 Agustus 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Klas II B Kabupaten Takalar, Rasbil dicopot karena adanya dugaan pungli di lingkup Lapas.
Hal itu terubgkap setelah sebelumnya adanya warga binaan berinisial W, melakukan pengurusan pembebasan bersayarat untuk remisi 17 Agustus atau hari kemerdekaan.
Warga binaan tersebut menyetor uang tunai sebesar Rp15 juta rupiah kepada oknum pejabat Lapas Kalas II B Kabupaten Takalar, beirnisial E.
Namun, setelah menyetorkan uang sebesar Rp15 juta rupiah untuk pengurusan remisis dalam pembebasan bersyarat 17 Agusutus itu.
Warga binaan beirinisila W itu justru akan dipindahkan ke Lapas lainnya yakni di Kabupaten Bulukumba lantaran kedapatan menggunapan handphone di dalam lapas.
Selain Kepala Lembaga Pemasyaraktan Klas II B Kabupaten Takalar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Pare-Pare, Zinuddin, juga di di copot dari jabatanya lanatran di lapas yang di pimpinya diduga terjadi pungli.
“Pencopotan itu sebagai tanggung jawab pimpinan, karena pimpinan yang harus bertanggungjawab, kalau yang dibawanya. Sehingga pengawasannya perlu ditingatkan, sehingga ini tidak menjadi presiden buruk bagi Lapas dan Rutan yang lain, agar lebih berhati-hati, lebih meningkatkan pengawasan kepada bawahannya,” ujar Suprato.
Suprato mengungkapkan, kedua kepala Lapas tersebut sedang proses pemeriksaan dan sudah mendapatkan hasil.
“Tapi pemeriksaan ini, yang melakukan pendalam dari Jakarta, sehingga hasilnya di bawa ke Jakarta,” pungkasnya.