Konflik Rusia dan Ukraina Membara, Kemenkumham Atur Rencana Pemulangan WNI ke Tanah Air

Konflik Rusia dan Ukraina Membara, Kemenkumham Atur Rencana Pemulangan WNI ke Tanah Air

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Konflik antara Rusia dan Ukraina terus membara. Baru-baru ini Rusia melancarkan serangan ke kota Kiev, Ukraina, yang mengakibatkan kerusakan sejumlah pasilitas umum termasuk pasilitas militer Ukraina.

Menyikapi perkembangan konflik Rusia dan Ukraina, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan mengatur rencana untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air.

Pemerintah khawatir jika serangan Rusia ke Ukraina terus berlanjut akan membahayakan nyawa WNI yang ada disana.

Diketahui, sekitar 140 WNI yang berada di Ukraina akan dievakuasi jika situasi terus memanas.

“Mengantisipasi hal tersebut, Kemenkumham telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam keterangannya, dikutip dari laman Republika.co.id, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga

Andap mengatakan jika pihaknya akan memberikan segala kemudahan untuk mengeluarkan WNI dari negara konflik tersebut.

Pihaknya memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Andap,

“Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” jelas Andap.

Lebih lanjut, Andap menjelaskan jika SPLP hanya dapat digunakan sekali jalan, WNI yang menggunakan SPLP setelah tiba di Indonesia, wajib mengurus kembali paspornya.

“Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.