Terkini.id — Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari menegaskan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jika meninggal dunia akan dianggap covid-19.
Sehingga penanganan jenazah pasien PDP akan memberlakukan protokoler covid-19.
“PDP yang meninggal dianggap covid. Itu sengaja diputuskan agar menghindari penularan, itu sudah menjadi pedoman kami,” kata Ichsan melalui video conference, Selasa 2 Juni 2020.
Ia mengakui bahwa sejauh ini hasil tes swab lambat keluar, mengingat banyaknya spesimen yang masuk di laboratorium.
Ia menambahkan, penanganan jenazah covid-19 sesuai dengan protokoler tidak boleh lebih dari 4 jam. Selain itu pihak keluarga dilarang bersentuhan dengan jenazah, hal itu demi mencegah penularan ke orang lain.
- Menteri Kesehatan RI: Campak Jauh Lebih Menular Daripada COVID-19
- Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
- Waspadai Covid-19, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Meningkat
- Warga China Pilih Lawan Cuaca Dingin dan Lonjakan Covid-19
- Sejumlah Negara Perketat Pintu Masuk Untuk Turis Dari China
“Ini musim pandemi dimana protokoler covid harus dijalankan. Kita maunya tidak buruh-buruh memakamkan jenazah. Tapi ketentuannya harus dijalankan sesuai dengan prosedur prorokol Covid-19,” pungkasnya.
Berdasarkan update kasus Covid-19 di Sulsel, Selasa 2 Juni 2020, jumlah ODP sebanyak 1011 orang proses pemantauan dan 4503 orang selesai pemantauan.
Sedangkan PDP berjumlah 228 orang follow up, 1396 orang dinyatakan bebas covid-19 dan 163 orang meninggal.
Sementara positif, 911 orang, 638 orang sembuh dan 79 meninggal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
