Terkini.id, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melakukan sosialisasi pengembangan konservasi air tanah di Hotel M Regency Jalan Daeng Tompo Makassar, Rabu 20 Februari 2019. Kegiatan diikuti oleh pelaku industri hotel, rumah sakit, dan usaha cuci kendaraan.
“Kegiatan ini membahas kebijakan pengelolaan dan konservasi air tanah di Sulawesi Selatan dan potensi dan kondisi air tanah, serta kawasan resapan air di Makassar,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar H A Iskandar.
Iskandar mengatakan sosialisasi ini untuk mengetahui keadaan air tanah, yang mana dewasa ini sudah mengalami kondisi kritis di beberapa wilayah tertentu di Kota Makassar.
Disamping itu juga untuk mengetahui kualitas air tanah, pengawasan terhadap izin pengambilan dan izin pengusahaan air tanah, sehingga kelestarian air tanah di Kota Makassar tetap terjamin kualitas dan kuantitasnya.
Air tanah merupakan kebutuhan pokok hidup bagi semua mahluk. Oleh karena itu dalam pengelolaannya harus dapat menjamin pemenuhan kebutuhan yang berkecukupan secara berkelanjutan.
- KLH dan Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Sampah Berkelanjutan
- Penetapan Pemenang Tender PSEL di Makassar Pada April 2023
- Perwali Makassar Belum Cantumkan Sanksi Untuk Tekan Plastik Kresek
- DLH Makassar Soroti Kinerja Kecamatan Ihwal Kerusakan Armada Sampah
- April 2021, Jumlah Pohon Tumbang di Makassar Sudah 91
“Keberadaan air tanah mempuyai fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi. Oleh karena itu pengelolaanya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan,” ungkap Iskandar.
Pemberlakuan persyaratan yang ketat dalam penerbitan Perizinan Air Tanah merupakan salah satu upaya dalam rangka memantau, menganalisis, dan mengevaluasi kondisi air tanah untuk menghasilkan pertimbangan teknis yang tepat dan akurat.
Hendaknya Perusahaan – perusahaan yang menggunakan air tanah wajib memasang flowmeter, serta wajib melakukan upaya konservasi dengan membuat lubang resapan biopori dan sumur resapan sesuai Perwali Nomor 70 Tahun 2016.
Permohonan SIPA harus terlebih dahulu diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar baru diteruskan ke BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Koordinasi yang baik dan intensif serta penyelarasan kesepahaman antara BKPMD selaku penerbit Izin dan Dinas ESDM selaku Tim Teknis, sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik tanpa mengabaikan substansi teknis dalam rangka pengendalian dan pengelolaan air tanah di Sulawesi Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
