Terkini.id — Badan Musawara (Bamus) DPRD Sulsel menyetujui usulan jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan hak angket yang akan digelar pada Rabu 20 Juni 2019.
Sebelum lanjut pada rapat paripurna, tim hak angket menggelar rapat intern untuk melengkapi bahan yang akan di finalisasi sebelum masuk rapat paripurna Rabu mendatang.
“Menambah dan melengkapi bahan yang akan difinalkan hari Rabu untuk disampaikan pada rapat paripurna,” tutur Rangga yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 17 Juni 2019.
Kata Rangga, kelengkapan tersebut seperti mengadopsi semua pasal dari aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).
“Kita melengkapi dan mengadopsi semua pasal pasal dari peraturan perundangan yang diduga dilanggar,” kata politisi Golkar Sulsel ini
- Teliti Celah Regulasi Hak Angket, Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Raih Doktor ke-441 UMI
- Kontribusi GMTD ke Pemprov Sulsel Hanya Rp6 Miliar, DPRD Akan Dalami Hingga Wacanakan Hak Angket
- Ini Alasan Fraksi Gerindra Sulsel Tidak Menandatangani Usulan Hak Angket
- Selamatkan Aset Lahan di CPI Senilai Rp2,4 Triliun, Sejumlah Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket
- DPRD Sulsel Usulkan Hak Angket, Selamatkan Aset Pemprov Rp3 Triliun di CPI
Ia menambahkan, poin-poin dugaan pelanggaran Prof Andalan dalam berkas tersebut mengacu pada tiga undang-undang. Masing-masing UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Pemerintahan Daerah, serta UU tentang Administrasi Pemerintahan.
“Termasuk Pergub dan Perda yang dilanggar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, hak angket diajukan oleh sejumlah legislator DPRD Sulsel, karena menilai adanya beberapa kebijakan gubernur dan wakil gubernur yang terbilang fatal.
Ada lima poin alasan sejumlah legislator mengajukan hak angket seperti, serapan APBD 2019 yang sangat minim, kontroversi pelantikan pengangkatan 193 pejabat Pemprov yang sempat dianulir karena dinilai cacat administrasi, dan pencopotan Kepala Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Jumras yang dilakukan oleh gubernur tanpa melakukan klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan/kekeliruan yang telah dilakukan yang bersangkutan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
