Karena itu, ia mendorong agar Statuta UI segera dicabut. Menurutnya Statuta UI yang baru itu bermasalah.
“Kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya. Sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu,” urainya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP tersebut merupakan revisi dari PP 68/2013. Di dalam PP tersebut adanya rangkap jabatan di pimpinan universitas di perusahaan BUMN.
Perubahan syarat rangkap jabatan Rektor termuat dalam pasal 39 huruf c bahwa rangkap jabatan Rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan Direksi.
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
- Pernah Sebut DPR Pengkhianat Rakyat, Eks Ketua BEM UI Malah Maju Caleg
- Teddy Gusnaidi: BEM UI, Jangan Sampai Kalian Dimanfaatkan, Hanya Dijadikan Pion oleh Pemain Politik
- Sindir BEM UI, Hendrawan Supratikno: Mahasiswa yang Benar Tidak Lempar Opini Asal-asalan!
- BEM UI Unggah Meme Wajah Puan Maharani: Bagaikan Tikus dengan Watak Licik
Diketahui dalam PP Statuta yang lama, Rektor, wakil rektor, Sekretaris Universitas dan Kepala Badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta. (suara.com, jaringan terkini.id).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
