Dirjen Gakkum KLHK Pertanyakan Video Karhutla Konsesi Sawit di Papua
Komentar

Dirjen Gakkum KLHK Pertanyakan Video Karhutla Konsesi Sawit di Papua

Komentar

Terkini.id, Jakarta-Dirjen Gakkum KLHK mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace tersebut adalah video tahun 2013. 

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani. Jumat, 13 November 2020 di Jakarta.

Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu.

Greenpeace, lanjut Dirjen Gakkum KLHK, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh Pemerintahan periode sekarang. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009,” imbuh Dirjen Gakkum KLHK.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini lebih baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.

“Perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan,” Dirjen Gakkum KLHK menegaskan.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia.

“Hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya,” tutup Dirjen Gakkum KLHK.