Koalisi Save Spermonde Gelar Dialog Publik, Wilayah Tangkap Nelayan Terdegradasi
Komentar

Koalisi Save Spermonde Gelar Dialog Publik, Wilayah Tangkap Nelayan Terdegradasi

Komentar

Terkini.id, Makassar – Walhi Sulsel bersama Greenpeace, BEM Hukum Unhas dan Enviromental Law Forum menggelar diskusi publik di Aula Harifin A Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 

Diskusi ini mengusung tema ‘Melindungi Kehidupan Nelayan dan Perempuan Spermonde dari Ancaman Tambang Pasir Laut dan Dampak Perubahan Iklim’.

Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Slamet Riadi menyampaikan kondisi terkini masyarakat Pulau Kodingareng.

Ia mengatakan telah terjadi perubahan drastis bagi kehidupan nelayan dan perempuan di Pulau Kodingareng.

“Dua tahun pasca-penambangan pasir laut, nelayan sudah banyak meninggalkan pulaunya karena pendapatan semakin menurun, sementara utang semakin meningkat,” ujar Slamet, Kamis, 11 Agustus 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Hal Ini terjadi karena perubahan ekosistem wilayah tangkap nelayan yang semakin hari semakin terdegradasi pasca-tambang. 

Jika ini terus berlanjut, kata dia, maka nelayan Pulau Kodingareng akan kehilangan identitasnya sebagai seorang nelayan.

Kepala BIdang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Sitti Marsinah Jabir mengatakan bahwa perizinan tambang pasir laut setelah adanya RTRW terbaru Sulawesi Selatan itu sudah dihapuskan. 

“Untuk izin penambangan pasir laut di sekitaran Kawasan Spermonde sudah tidak berlaku lagi, jadi itu yang menjadi catatan penting. Meskipun zonanya masih ada, tapi aktivitas penambangannya sudah tidak diperbolehkan lagi,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Sitti, dari segi teknis material pasirnya juga sudah maksimal diambil dan sudah tak ada lagi yang bisa diambil di wilayah tersebut.

Sitti Masniah Jabir menambahkan bahwa pada intinya pihaknya mencoba mendukung bagaimana jalannya supaya kegiatan seperti penambangan pasir tidak lagi menyengsarakan nelayan.

“Kita ini sudah mencoba akan hal itu, ketika ada pertemuan-pertemuan, kami selalu menyuarakan hal tersebut,” tukasnya.

Maskun, Dosen Fakultas Hukum Unhas menjelaskan bagaimana aspek hukum terkait perlindungan kehidupan dan wilayah tangkap nelayan

Menurutnya, secara hukum wilayah tangkap tradisional nelayan itu harus diperjuangkan dan dilindungi karena merupakan hak masyarakat yang sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Masalah ini merupakan persoalan kita bersama, seharusnya kampus juga berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan hanya NGO yang berjuang sendiri. Selanjutnya, saya rasa penting juga untuk melihat peluang hukum terhadap pengakuan wilayah tangkap nelayan ditengah agenda-agenda pembangunan di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Rijal idrus selaku Kepala Puslit Perubahan Iklim LPPM Universitas Hasanuddin menerangkan bahwa ada lima dampak perubahan iklim bagi ekosistem laut. 

Pertama, naiknya suhu di permukaan dan dalam perairan laut. Kedua, berubahnya sirkulasi air laut. Ketiga, perubahan cuaca secara ekstrim.

Keempat, kata dia, meningkatnya keasaman perairan, dan kelima naiknya permukaan paras laut.

“Dari waktu ke waktu, jika ini terus terjadi maka terumbu karang bisa mati dan habitat ikan di laut akan berkurang,” ucapnya.

Rijal Idrus menekankan perlunya instrumen perlindungan sosial dan lingkungan bagi nelayan yang diprakarsai oleh semua pihak baik LSM maupun Akademisi.

“Perlu ada kerja sama yang nyata dalam melindungi wilayah tangkap nelayan dari ancaman tambang pasir laut dan perubahan iklim. Kami para akademisi siap untuk mendukung hal tersebut,” kata dia.