Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada hari ini, Selasa 19 April 2022, dimana salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Dirjen Kemendag, Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu MPT sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT sebagai General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, dan SMA sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.
Kelangkaan minyak goreng yang melanda Indonesia akhir-akhir ini adalah sebuah kejadian anomali, dimana Indonesia adalah negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Kejagung melakukan penyidikan dan menemukan indikasi kuat terkait tindakan pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng menjadi penyebab masyarakat semakin susah di era yang sudah cukup sulit seperti ini.
“Kami sampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No:17/F2/FB2/04/2022, tertanggal 04 April 2022,” jelas ST Burhanudin.
Kelangkaan minyak goreng sudah terjadi sejak akhir tahun 2021. Pemerintah menetapkan kebijakan lewat Kementerian Perdagangan yaitu menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit.
- Jokowi : Ironis Kita Malah Mengalami Kesulitan Minyak Goreng
- Menurut Rocky Gerung Megawati Yang Menjadi Sumber Terkuaknya Mafia Minyak Goreng
- Gula Pasir Mulai Langka di Pasaran Setelah Sulit Dapat Minyak Goreng
- Erick Thohir Sentil Pegusaha Minyak Goreng, Ini Data Pabrik di Indonesia
- BLT Minyak Goreng dari Presiden Jokowi, Ini Besaran dan Sasaran Penerima Bantuan
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir CPO ini tidak memenuhi DPO, tapi tetap diberikan persetujuan ekspor yang berdampak pada kerugian ekonomi negara.
Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli yang menjadi alat bukti kuat terkait dugaan kasus korupsi minyak goreng ini.
Berikut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka:
- Adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
- Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu sebesar 20% dari total ekspor.
IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Sabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 8 Mei 2022. Sedangkan SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
