Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan pembayaran manfaat klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Serta Beasiswa, dengan total nilai mencapai Rp624.991.990.879. Manfaat tersebut diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader KB, serta pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, kelompok ini telah terlindungi sebanyak 14.965 pekerja.
“Untuk kelompok Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader KB dan Posyandu, serta pekerja keagamaan, manfaat klaim yang telah disalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja,” jelas Zainal.
Pada sektor pekerja informal atau pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran.
- Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas yang Dipusatkan di Makassar
- Suriana Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa dengan IPK Sempurna 4,0
- Munafri Hadiri Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary, Dorong Aktualisasi Keteladanan dalam Pembangunan Kota
- Dewan Soroti Utang Rp211 Juta untuk Bendung Lalengrie Bone: Sampai Sekarang Tidak Beroperasi
- Bersinergi, Berkarya, dan Mengabdi: Polbangtan Gowa Turunkan 20 Tim PKM di Sulawesi Selatan
Melalui DTSEN desil 1 sampai 5, Pemerintah Kota Makassar telah menganggarkan dan mendaftarkan sebanyak 81.466 pekerja rentan, termasuk di dalamnya pekerja disabilitas, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Zainal mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, manfaat klaim berupa JKK, JKM, JHT, dan Beasiswa bagi pekerja rentan dan sektor informal lainnya telah disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali memperluas cakupan perlindungan melalui kebijakan yang telah dituangkan dalam APBD Pokok Tahun 2026.
Terdapat penambahan kepesertaan sebanyak 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1–3.
“Dengan penambahan tersebut, total peserta pekerja rentan yang telah terlindungi dan iurannya terbayarkan mulai Januari 2026 mencapai 84.466 peserta,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
