Disdik Makassar Keluarkan Edaran Ihwal PPDB, Ada 4 Jalur Pendaftaran
Komentar

Disdik Makassar Keluarkan Edaran Ihwal PPDB, Ada 4 Jalur Pendaftaran

Komentar

Terkini.id, Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran ihwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024.

Surat edaran tersebut berlaku bagi TK PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta dan diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin pada Selasa, 23 Mei 2023.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Pelaksanaan PPDB ini mengacu pula pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa dalam rangka melaksanakan PPDB, seluruh kepala sekolah diminta untuk segera mengintegrasikan data dari Dapodik.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Data Dapodik tersebut mencakup identitas satuan pendidikan seperti nama sekolah, NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang aktif, alamat sekolah, serta koordinat lintang dan bujur sekolah.

“PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menetapkan protokol kesehatan,” begitu bunyi isi Surat Edaran tersebut.

Selain itu, data peserta didik juga harus diintegrasikan, termasuk nama peserta didik sesuai dengan dokumen yang ada, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif dan tidak ganda, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang aktif dan tidak ganda, alamat peserta didik, serta koordinat lintang dan bujur sekolah yang sesuai dengan alamat.

Sekolah juga diminta untuk tidak memanipulasi data koordinat lintang dan bujur peserta didik dalam PPDB. Selain itu, sekolah juga harus memperhatikan nilai rapor dari semester 7 hingga 12 untuk siswa kelas VI SD yang akan melanjutkan ke SMP.

Semua langkah ini bertujuan agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.