Disebut KPK Punya Tunggakan Pajak, Ini Tanggapan PT Vale

Disebut KPK Punya Tunggakan Pajak, Ini Tanggapan PT Vale

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – PT Vale memberi tanggapan terhadap sejumlah pemberitaan media perihal pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PT Vale.

Sebagaimana pemberitaan media tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan adanya tunggakan PAP dan kendala pembayaran PKB oleh PT Vale.

Hal ini disampaikan saat kegiatan monitoring dan evaluasi KPK atas rencana aksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah.

Pada kesempatan ini, PT Vale menjelaskan bahwa atas PAP (Pajak Air Permukaan) yang disebutkan tertunggak tersebut, PT Vale baru saja melakukan pembayaran selepas keluarnya hasil keputusan Pengadilan Pajak.

PAP yang dibayarkan tersebut adalah terkait dengan Proyek Air Bersih di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu TImur.

Baca Juga

“Keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya perbedaan interpretasi atas peraturan pajak air permukaan yang mengatakan bahwa air yang diambil dan/atau dimafaatkan untuk keperluan dasar rumah tangga, kepentingan sosial, dan pelayanan publik yang tidak dipungut biaya, adalah dikecualikan dari obyek pajak air permukaan,” terang Manager Perpajakan  PT Vale Chandra Yudha kepada Media, Kamis, 4 Juli 2019.

“Atas pemahaman ini, PT Vale menempuh proses banding melalui Pengadilan Pajak,” tambahnya.

Dalam prosesnya, kata Chandra, banding ditolak Pengadilan Pajak. Setelah jelas kedudukannya berdasarkan hasil keputusan tersebut, PT Vale pun membayarkan Pajak yang dimaksud secara lunas dalam bulan Juni 2019.

PT Vale, lanjut Chandra, juga mengkonfirmasi adanya sebagian pajak kendaraan bermotor yang tertunggak sejak 2014.

“Perihal pajak kendaraan ini, PT Vale sebelumnya mengacu pada klausul Kontrak Karya (KK) yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak dioperasikan di jalan umum hanya dioperasikan di area Plant Site dan jalan tambang dalam wilayah KK, adalah tidak dikenakan pajak dimaksud. Namun sejak amandemen KK bulan Oktober 2014, kendaraan-kendaraan tersebut masuk menjadi objek dan terhutang pajak,” jelasnya.

Pengurusan pembayaran pajak kendaraan PT Vale mengalami sejumlah kendala

Lanjut Chandra mengatakan, pengurusan pembayaran pajak kendaraan tersebut mengalami sejumlah kendala. Dokumen asli sebagian kendaraan yang sebelumnya tidak terhutang pajak karena dibeli jauh sebelum tahun 2014, sudah tidak dapat ditemukan.

“Menghadapi hal itu, kami berupaya berkoordinasi dan mendapatkan surat keterangan dari instansi-instansi terkait, Namun hingga saat ini belum dapat menyelesaikan masalah pajak kendaraan yang tertunda ini,” terangnya.

PT Vale, kata dia, senantiasa berkomitmen untuk taat pada aturan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban pajak tersebut.

“Kami berharap keterlibatan berbagai instansi dapat mendorong percepatan dan penyelesaian pengurusan pajak-pajak yang tertunda ini,” imbuh Chandra.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.