Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menanggapi netizen yang menyebutnya rasis karena menyoroti mata sipit Suwito Ayub, tersangka penipuan/penggelapan uang yang kini menjadi buronan.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mustofa Nahra menolak disebut rasis atas sikapnya tersebut. Ia berasalan bahwa ciri mata sipit Suwito Ayub juga digunakan pihak kepolisian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Sipit BUKAN ISTILAH RASIS. Kalau rasis, pasti gak akan dipakai oleh Polri,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Adapun sebelumnya, ia menuliskan “Cirinya: sipit” saat menanggapi berita soal Suwito Ayub yang menjadi buronan.
Menanggapi itu, seorang netizen mengatakan “Mulai lagi deh mus… Rasis nya. Kurang Joget Anda”.
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
- Ruhut Sindir Anies yang Nikahkan Anak Pakai Bahasa Arab, Mustofa Nahra: Ini Udah Keterlaluan
- Kader Partai Ummat Bela Roy Suryo Dibebaskan, Habib Husin: Bahaya Kalau Didiamkan!
- Mustofa Nahra Dukung Roy Suryo, Husin Shihab: Artinya Penistaan Agama Hanya Berlaku Bagi Islam
- Ajak Masyarakat Dukung Roy Suryo, Mustofa Nahra Diserbu Warganet: Salah Kok Dibela
Sebagai informasi, Suwito Ayub merupakanDirektur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.
Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Mereka juga dituntut dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
