Pasal 263 Ayat 1, “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).”
Berdasarkan pasal tersebut, Dewan Pers mengatakan bahwa wartawan bisa dihukum karena dugaan “menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran”.
6. Larangan Penyebaran Paham Selain Pancasila
Pasal 188 Ayat 1, ” Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” bisa jadi karet, hal itu disampaikan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
7. Larangan Menunjukkan Alat Kontrasepsi Pada Anak
Pasal 408, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1 juta).”
Pasal ini dinilai oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merupakan upaya layanan kesehatan seksual dan reproduksi bakal jadi sentralistik.
8. Hukuman Minimal Koruptor Turun
Pasal 603, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Padahal sebelumnya hukuman bagi koruptor paling singkat penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200 kita dalam UU No. 20 tahun 2001.
Demikian beberapa pasal yang bermasalah serta menjadi sorotan dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi Undang-undang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
