Terkini.id, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang memuat tentang pasal penghinaan pemerintah masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan publik.
Terkait RKUHP ini, laman media sosial Twitter ramai memunculkan protes dari masyarakat, tak terkecuali pengguna media sosial dengan akun Kimberley @Kimberley20101 yang menyebut aturan ini mengindikasikan negara makin lama makin komunis.
Dalam narasi cuitannya yang dilihat pada, Kamis 30 Juni 2022, Kimberley menyebut bahwa RKUHP dibuat untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara.
Namun, dengan akan disahkannya RKUHP ini, dia menyebut bahwa UU direvisi hanya untuk kepentingan rezim.
Menurutnya, UU yang saat ini diberlakukan dan direvisi, hanya untuk menggebuk rakyat yang melakukan protes atau mengkritik pemerintah.
- Disetujui Jadi UU, Simak Pasal Bermasalah RKUHP yang Jadi Sorotan
- Kemenkumham Luruskan Kekhawatiran Dubes AS soal RKUHP
- Sempat Menjadi Polemik, Kini DPR RI Resmikan RUU KUHP Menjadi UU
- Mahfud MD: RKUHP Akan Menjadi Hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia
- Wajar Tagar Tolak Pengesahan RKUHP Trending di Twitter, Helmi Felis: Rezim Gamang
“RKUHP (RUU KUHP) disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP UU dibuat untuk mengatur dan melindungi kepentingan negara dan bangsa”, tulis Kimberley, seperti dikutip dari cuitannya.

“Saat ini UU direvisi untuk kepentingan rezim serta menggebuk rakyat yang protes/kritis. Makin lama makin komunis”, tulisnya menambahkan.
Sebelumnya, Wamenkumham, Edward OS Hiariej dengan tegas menyampaikan bahwa terkait draft RKUHP ini, pemerintah tidak akan menghapusnya, sekalipun menuai kontra dari publik.
Dia menyampaikan bahwa revisi RKUHP ini pasti akan mendapat penolakan dan tidak mungkin akan menyenangkan semua pihak.
“Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya, pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak”, kata Edward, dikutip dari laman Kompas.com.
Pria yang akrab disapa Eddy itu juga menyampaikan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan RKUHP ini, maka bisa langsung mengajukan gugatan ke MK.
“Yang dilarang itu penghinaan lho, bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu mengkritik enggak boleh dipidana? Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?”, ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
