Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan meminta karyawan yang telah di PHK alias pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi corona untuk melapor.
“Apalagi ada pekerja yang di PHK maka mereka wajib mendapatkan haknya, berupa pesangon dan lain-lain,” kata Irwan, Selasa, 7 April 2020.
Irwan mengingatkan kepada perusahaan untuk tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi corona.
Pasalnya, bagi perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah kota.
“Apalagi ada pekerja yang di PHK maka mereka wajib mendapatkan haknya, berupa pesangon dan lain-lain,” kata Irwan, Selasa, 7 April 2020.
Hal itu merujuk pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari pasal itu disebutkan bahwa PHK di Indonesia harus mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan tiga.
“Kalau PHK langsung itu salah, mereka akan berhadapan dengan Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
