Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan meminta karyawan yang telah di PHK alias pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi corona untuk melapor.
Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mencatat sebanyak 1.500 pekerja telah dirumahkan tanpa memiliki kepastian menerima upah oleh perusahaan selama pandemi corona.