Terkini.id, Jakarta – Ustaz Ahong mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ustaz Ahong menilai bahwa jika sampai RUU PKS ini ditolak, maka itu merupakan suatu bentuk kemunduran.
Dukungan itu ia sampaikan melalui video dokumenter berjudul “Dengarkan dan Suarakan” yang disiarkan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Ustaz Ahong menekankan, pengesahan RUU PKS ini akan menjadi salah satu cara melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
Pendakwah yang juga aktif mengelola laman bincangsyariah.com ini menyinggung bahwa banyak korban kekerasan seksual yang justru kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian.
- SAH! RUU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah Penantian Panjang 10 Tahun
- Tindak Pidana Aborsi dan Pemerkosaan Tidak Akan Diatur Dalam RUU TPKS
- Kritik Kekerasan Seksual, Cinta Laura Desak RUU PKS Segera Disahkan
- DPR Akhrirnya Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020
- KJB Sukses Hadirkan 4 Narasumber Pro Kontra RUU PKS, Diikuti Seratusan Peserta
Akhirnya, lanjut Ustaz Ahong, para korban tersebut membuat testimoni di media sosial (medsos).
“Namun, testimoni itu justru menyebabkan mereka kerap dilaporkan balik oleh pelaku ke kepolisian. Akibatnya, banyak korban yang akhirnya berakhir jadi tersangka atau terpidana,” ujarnya, dilansir dari Antara News.
Seperti yang sempat ramai diberitakan, kasus Baiq Nuril merupakan salah satu contoh korban kekerasan seksual yang berujung jadi terpidana.
“Jika RUU PKS ditolak, ini merupakan sebuah kemunduran,” tegas Ustaz Ahong.
Ia juga mengingatkan bahwa salah satu pesan dalam Islam adalah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual.
Selain Ustaz Ahong, beberapa tokoh dari berbagai agama juga menyampaikan dukungan terhadap pengesahan RUU PKS ini.
Beberapa tokoh lintas agama tersebut, yakni Pastur di Gereja Santa Theresia Jakarta, Romo Andang Binawan SJ; Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia, Ida Ayu Prasastiasih Dewi; dan Imam di Gereja Kristen Pasundan, Pendeta Elsa Novita.
Seperti diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021sebagai RUU inisiatif Badan Legislasi DPR.
DPR pada tahun ini juga telah menggelar sekitar empat rapat dengar pendapat umum dari berbagai kelompok, termasuk di antaranya yang pro dan kontra terhadap pengesahan RUU PKS.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
