SAH! RUU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah Penantian Panjang 10 Tahun

SAH! RUU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah Penantian Panjang 10 Tahun

R
Yani Rahma
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – SAH! akhirnya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan DPR pada Selasa 12 April 2022 setelah penantian panjang 10 tahun. Sejak digagas 10 tahun lalu, awalnya aturan ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual, namun berganti jadi RUU TPKS.

Dilansir dari Detik.com pada Selasa 12 April 2022, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah digagas sejak 2012 oleh Komnas Perempuan.

Kehadiran RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah kekerasan seksual. Dalam laporan Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak pada korban.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es” kata Willy.

Setelah meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS dan disetujui seluruh peserta rapat, ketuka DPR akhirnya ketuk palu dan disambut dengan tepuk tangan meriah dari para peserta rapat.

Baca Juga

Dikutip dari Kompas.com, Willy menyatakan bahwa pengesahan RUU TPKS ini merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, salah satu tokoh yang memperjuangkan emansipasi wanita.

Terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang dimuat dalam RUU TPKS yang nantinya akan menjadi payung hukum dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

9 jenis kekerasan seksual tersebut adalah pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan dan perbudakan seks.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani ini, dari 9 fraksi yang hadir dalam rapat hanya 1 fraksi yang menolak disahkannya RUU TPKS yaitu  PKS.

Dikutip dari Detik.com, keputusan PKS untuk menolak RUU TPKS ini karena definisi kekerasan seksual di RUU ini terlalu bernuansa liberal dan tidak sesuai dengan Pancasila, agama dan adat ketimuran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.