Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang Akan Dipolisikan Jokowi Mania

Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang Akan Dipolisikan Jokowi Mania

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pada Jumat, 14 Januari 2022 esok, pengacara Ketum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Puji berencana akan melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya.

Terkait laporan Ubedillah ke KPK atas kasus dugaan korupsi dua anak  Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Bambang menduga Ubedillah menyebarkan kabar bohong.

“Iya di Polda. Habis Salat Jumat. Kita juga liat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong. Kalau benar ya laporkan aja diam-diam kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos,” kata Bambang dilansir dari Cnnindonesiacom. Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut Bambang, Ubedilah telah menyebabkan kehebohan baru-baru ini dengan laporannya ke KPK.

Bambang juga menegaskan bahwa pengaduan polisinya tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi.

Baca Juga

Lebih lanjut dia menyimpulkan, status Ubedilah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada kaitannya dengan pihak yang telah dilaporkan ke KPK.

“Analisa kami bahwa seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi,” kata dia.

Selain itu, Bambang mengatakan bahwa melaporkan ke pihak berwenang harus memiliki bukti yang kuat dan tidak hanya dihubung-hubungkan semata.

“Kalau polisi bilang dugaan bisa, karena alat bukti cukup. Kalau ini kan apa? Apakah ada hubungan dengan Gibran dan Kaesang? Ga ada. Dihubung-hubungkan aja. Kemarin kan dia bilang ‘ini dugaan silakan KPK meneruskan’, gak bisa gitu. Kalau gitu dunia hukum ini kisruh,” kata dia.

Tak hanya ke Polda, Bambang berencana akan melaporkan Ubedilah ke KASN. Ia menduga terdapat dugaan pelanggaran etik sebagai seorang ASN imbas dari pelaporannya tersebut.

“Ini terkait etik. Kan di aturannya enggak boleh begini. Dia ASN sudah menyimpang dari kode etik,” kata dia.

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015 silam.

Gibran menyatakan siap mengikuti proses hukum imbas laporan itu. Sementara Kaesang hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai keterangannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.