Muslimin menuturkan alasan utama anak masuk dalam pergaulan bebas ialah karena kealpaan dan sikap abai orang tua terhadap anak.
Berdasarkan asesmen anak-anak yang terlanjur masuk jurang pergaulan bebas ialah sebagian besar tidak masuk dalam pengasuhan yang kondusif dalam lingkup keluarga.
“Entah apakah karena perceraian orang tua, orang tua yang tidak hidup bersama, anak hanya dititip. Begitu pun dari sisi lingkungan, banyak pengabaian terhadap tindak amoral anak, sehingga semua orang harus terlibat,” tuturnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan pemerintah kota mendorong upaya pencegahan pernikahan anak dari segi pendidikan dan lingkungan masyarakat.
Ia mencontohkan, dari sisi pendidikan pihaknya mendukung kebijakan untuk menuntaskan pendidikan sampai 12 tahun melalui program semua harus sekolah.
- Makassar Sediakan Regulasi Restorative Justice untuk Atasi Tingginya Kasus Kekerasan
- Tren Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar Meningkat: DP3A Desak Penerapan UU TPKS
- Dinkes Makassar, DP3A dan Komunitas MC3 Kolaborasi Sukseskan Gebyar Hari Ibu 2022
- Lewat DP3A, Pemkot Makassar Gelar Lomba Asmaul Husna Tingkat Kecamatan
- DP3A Makassar Bentuk Shelter Warga, Bekali Metode Pengambilan Data
Selain itu, juga ada pendidikan sebaya sesama anak dan penerapan kebijakan perwali 64/2019 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan.
“Usia perkawinan baik perempuan maupun laki-laki pada usia 19 tahun,” kata Fatmawati.
Begitu pun upaya yang dilakukan shelter warga dan tokoh masyarakat ialah mendukung kampanye stop pergaulan berisiko; dukungan lembaga layanan pemerintah untuk tolak kawin anak; kontrol sosial dari lingkungan masyarakat dengan program Jagai Anakta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
