Terkini, Jeneponto — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Paripurna Tingkat II terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Perubahan Anggaran (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025, Senin, 8 September 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, didampingi Wakil Ketua, turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, kepala desa, serta pejabat pengawas lingkup Kabupaten Jeneponto.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja sama konstruktif DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan bahwa proses pembahasan yang dilakukan secara intensif telah menghasilkan koreksi, perbaikan, serta masukan yang memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan musyawarah, badan anggaran, serta TAPD yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam menghasilkan keselarasan pandangan terkait perubahan kebijakan makro, pendapatan, dan belanja daerah,” kata Paris Yasir.
Hasil pembahasan bersama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang berfokus pada penyesuaian kebijakan asumsi makro, rencana pendapatan, serta belanja daerah. Arah kebijakan difokuskan pada sektor prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan layanan publik.
- Bantuan Medis di 13 Desa dan 2 Puskesmas di Morowali Disalurkan PT Vale
- Edukasi Safety Riding, Instruktur Asmo Sulsel Bagi Tips #Cari_Aman Bagi Siswa SMKN 7 Takalar
- Perang Antar Warga di Makassar, Gubernur Sulsel: Kami Sudah Koordinasi Polda Ambil Tindakan Terukur
- Fraksi Demokrat Temui Wali Kota Munafri, Bahas Solusi Pengelolaan TPI Paotere
- Kepala BGN Sebut Yasika Aulia Ramadhany Bantu Sukseskan Program MBG Presiden Prabowo
Dalam rapat paripurna itu, disepakati perubahan kebijakan pendapatan daerah menjadi sekitar Rp1,325 triliun, belanja daerah Rp1,398 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah Rp72,693 miliar.
Perubahan belanja daerah tahun anggaran 2025 dipengaruhi oleh penerapan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Hasil efisiensi tersebut diarahkan pada prioritas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, dan kebutuhan strategis lain demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Paris Yasir menegaskan bahwa kebijakan yang disepakati merupakan langkah adaptif terhadap tantangan aktual yang dihadapi daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, serta berkelanjutan.
“Sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah akan terus menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang optimal, akuntabel, dan berkesinambungan,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
